Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Mendagri, Pemda Diminta Percepat Inakesda

Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Mendagri, Pemda Diminta Percepat Inakesda Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat realisasi penyaluran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga: Unggah Video Tito Karnavian Sebut FPI Toleran, Fadli Zon Bela Munarman 'Mati-matian'

Tak hanya itu, hal itu juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.

"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ujar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).

Ia mengatakan pemerintah pusat harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah. Pasalnya tidak semua pemda masih memiliki anggaran yang cukup.

"Di tengah lonjakan korona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: