Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Mendagri, Pemda Diminta Percepat Inakesda

Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Mendagri, Pemda Diminta Percepat Inakesda Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta pemerintah pusat mengawasi penyaluran insentif para tenaga kesehatan. Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun patut diperkuat untuk memastikan realisasinya. 

"Jangan sampai merugikan hak-hak tenaga kesehatan. Itu seperti yang terjadi di sebuah kabupaten yang sebagian besar para dokter pejuang penanganan covid-19 diminta mengembalikan insentif hanya karena absensi," ujarnya.

Padahal, kata dia, persoalan absensi mutlak menjadi tanggung jawab pemda, dinas atau manajemen rumah sakit. "Pemerintah juga harus mengawasi langsung penggunaan bantuan dana covid-19 ke daerah-daerah yang dikelola oleh para Kasatgas Covid-19 atau Kepala Daerah yang sangat rentan disalahgunakan peruntukannya," paparnya.

Junimart mengatakan pemda harus bekerja keras menanggulangi covid-19. Tidak boleh mereka membiarkan rakyat terpuruk akibat gelombang kedua pandemi virus ini. 

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," pungkasnya. 

Adapun, insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: