Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI-Bank Sentral Brunei Darussalam Kerja Sama Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

BI-Bank Sentral Brunei Darussalam Kerja Sama Anti-Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo dan Managing Director Brunei Darussalam Central Bank (BDCB), Rokiah Badar menyepakati kerja sama Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di bidang sistem pembayaran. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang berlaku efektif mulai Juni 2021.

Perry menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman menunjukkan komitmen BI dalam memperkokoh integritas sistem keuangan serta menjawab berbagai tantangan yang makin kompleks di bidang sistem pembayaran di kedua negara. 

"Selain itu, Indonesia dan Brunei Darussalam memandang perlunya sinergi dan kebijakan yang terintegrasi dalam rangka penerapan kebijakan APU PPT," ujar Perry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Duet Maut, OJK dan BI Siap Sebarkan 335 Ribu Vaksin Covid-19

Baca Juga: Mantap! BI Promosikan Produk UMKM Indonesia di Jepang

Lebih lanjut katanya, nota Kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan kebijakan APU PPT di bidang sistem pembayaran sesuai kewenangan masing-masing bank sentral, antara lain yang berkaitan dengan kerangka hukum dan pengaturan, metode pengawasan, serta kerangka pelaporan transaksi.

"Kerja sama dilakukan dalam beberapa bentuk kegiatan, seperti policy dialogue, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia," tukasnya.

Selain itu, penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan wujud kontribusi BI dalam mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sekaligus menunjukkan komitmen BI dalam memerangi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memenuhi rekomendasi dan panduan FATF.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: