Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akhirnya menyerahkan surat pernyataan banding terkait vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pernyataan banding sudah diserahkan tadi," kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Aziz Yanuar menambahkan mengenai memori banding rencananya akan diserahkan pada pekan depan.
"Memori (banding) mungkin pekan depan, segala hal yang perlu kami sampaikan, akan kami sampaikan di memori, seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar Aziz Yanuar.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana penjara selama empat tahun terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: