Dear Mas AHY Dkk, Moeldoko Punya Hak Hukum, Dengar Yah! Jangan Dikaitkan dengan Jabatan KSP!
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons soal langkah Moeldoko yang tetap melanjutkan perjuangan partai Demokrat versi KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia membeberkan langkah hukum yang dilakukan Moeldoko tidak terkait dengan jabatannya di KSP. Baca Juga: Anak Buah Mas AHY Si Pangeran Cikeas Serang Jokowi dengan Santun, Pak Presiden Pecat Moeldoko!
"Langkah hukum ini justru mengindikasikan bahwa Moeldoko sangat menghargai hukum dan Presiden Joko Widodo," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
"Sehingga ketika ditolak Kemenkumham, Moeldoko mengambil langkah hukum lain dan itu sudah diatur oleh konstitusi," sambung dia. Baca Juga: Gugat Putusan Yasonna, Partai Demokrat KLB Deli Serdang: Bukan Langkah Pribadi Moeldoko
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat KLB untuk menguatkan langkahnya di PTUN.
"Moeldoko bahkan punya 2 hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN, yaitu Hak politik dan hak hukum sehingga sah-sah saja menggugat ke PTUN," ujarnya.
"Sebab, selama itu masih sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Moeldoko boleh dilakukan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil