- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
OJK Terbitkan Aturan Teknis Ganti Rugi dan Dana Kompensasi Investor di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan teknis dan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) di pasar modal.
Ketentuan teknis ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal dan mulai berlaku 1 Juli 2021.
SEOJK ini merupakan ketentuan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK/04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.
Dalam ketentuan umum di SEOJK ini disebutkan, Pengembalian Keuntungan Tidak Sah adalah perintah Otoritas
Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca Juga: Pandemi, 30 SCF Antre Minta Izin Operasi dari OJK
Baca Juga: Bos Bursa Sebut Pasar Modal Indonesia Berhasil Pulih Hingga Seperti Sebelum Pandemi Melanda
"Penyedia Rekening Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Otoritas
Jasa Keuangan untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan pendistribusian Dana Kompensasi Kerugian Investor," terang SEOJK tersebut yang dikutip dari laman OJK, Jumat (2/7/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: