Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaksanaan PPKM Darurat Harus Dibarengi PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Darurat Harus Dibarengi PPKM Mikro Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengacu Inmendagri No 15 Tahun 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus dibarengi juga dengan pelaksanaan PPKM Mikro. Terutama pada non Jawa-Bali.

Untuk itu, Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali meminta kepada provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali untuk terus mengetatkan pelaksanaan PPKM Mikro. “Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya kenaikan kasus juga terjadi secara signifikan di luar Jawa-Bali,” ujar Prof Wiku saat menyampaikan perkembangan terkini implementasi PPKM Darurat, Kamis (8/7).

Baca Juga: Pengetatan PPKM Mikro Terhadap 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

Dia mengingatkan, dari 34 Provinsi, sebanyak 28 Provinsi pembentukan poskonya masih di bawah 50%. Ini artinya hanya 6 Provinsi yang sudah membentuk Posko di lebih dari 50% kelurahannya. Hal ini tidak dapat ditoleransi lagi, karena pelaksanaan PPKM Mikro sudah memasuki bulan ke-6. Namun perkembangan pembentukan posko masih stagnan, tidak signifikan kenaikannya.

“Utamanya pada Provinsi yang bahkan pembentukan posko nya tidak mencapai 3% dari total Kelurahan, yaitu Jambi, Sumatera Utara, Kep. Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bengkulu, Maluku, NTT, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Papua dan Maluku Utara,” katanya.

Prof Wiku mengharapkan Gubernur dari provinsi tersebut untuk sekarang juga memantau dan menegur Kepala Desa/Lurahnya yang belum membentuk Posko. Pembentukan posko merupakan bagian dari upaya penting menekan kasus, dan itu adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah. Dia menegaskan, harus ada perbaikan di pekan depan yang menunjukkan provinsi-provinsi itu serius dalam menangani COVID-19 di daerahnya.

Salah satu yang juga perlu untuk terus dipantau adalah kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker. “Sayangnya, masih terdapat sebanyak 2.654 kelurahan di Indonesia yang kepatuhan memakai maskernya kurang dari 60%,” ujarnya.

Menurutnya, sebagian besar dari Provinsi penyumbang ketidakpatuhan memakai masker tertinggi berasal dari luar Jawa dan Bali. Provinsi dengan jumlah terbanyak adalah Aceh-548 kelurahan, Jawa Barat-503 kelurahan, Jawa Timur-493 kelurahan, Jawa Tengah-186 kelurahan, Sumatera Utara-174 kelurahan, Kalimantan Selatan-131 kelurahan, Sulawesi Selatan-103 kelurahan, Sumatera Barat-85 kelurahan, Sulawesi Tenggara-62 kelurahan, Banten-61 kelurahan.

“Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana yang bisa dilakukan namun berdampak besar dalam menekan penularan apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama,” tegas Prof Wiku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: