Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pleidoinya Edhy Prabowo Senggol-senggol Ketum Gerindra, Kira-kira Marah Gak Ya?

Pleidoinya Edhy Prabowo Senggol-senggol Ketum Gerindra, Kira-kira Marah Gak Ya? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan menyinggung Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta menggantikan peran ayah saya. Dia adalah Bapak Prabowo Subianto," kata Edhy saat membacakan pleidoi dari Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo Meringis: Saya Tua, Kekuatan Berkurang

Dalam perkara ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Edhy dinilai terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

"Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar," tegas Edhy.

Menurut Edhy, Prabowo Subianto yang telah menyelamatkannya saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi.

"Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," ungkap Edhy.

Hingga akhirnya Edhy mendapatkan banyak kesempatan merasakan mandat penugasan, mulai dari karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR selama 3 periode, hingga akhirnya dipercaya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Edhy pun memohon agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," tambah Edhy.

Edhy Prabowo menilai pengadilan sebagai tempat mencari keadilan, bukan ketidakadilan agar menolak pembuktian, dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU. Sidang pembacaan vonis akan dilangsungkan pada 15 Juli 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: