Warta Ekonomi, Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Tips Berwisata Aman dan Nyaman selama Pandemi Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik PPKM darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: