Warta Ekonomi, Jakarta -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat terapi bagi pasien Covid-19. Penetapan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga obat di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang memburuk di Indonesia.
Baca Juga: Tips Berwisata Aman dan Nyaman selama Pandemi Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik daftar harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: