Pemerintah merevisi aturan PPKM darurat untuk sektor esensial dan kritikal. Sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18/2021 yang merupakan revisi atas Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tips Berwisata Aman dan Nyaman selama Pandemi Covid-19 | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik aturan WFO dan WFH selama PPKM darurat dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: