Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi minta Gubernur Anies Baswedan memberikan uraian mengenai urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
"Karena beberapa fraksi dan banyak anggota DPRD DKI mempertanyakan urgensi dari revisi Perda ini. Karena itu saya mempersilahkan Pak Gubernur untuk memberikan penjelasan pada fraksi," kata Prasetio di Jakarta, Selasa.
Rencananya, kata dia, pertanyaan anggota dewan dan jawaban dari Anies mengenai urgensi revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Rabu (21/7) mendatang.
Prasetio mengatakan, usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang akan menambahkan pasal tindakan pemidanaan itu berasal dari pihak eksekutif. Namun dia menyebutkan ada beberapa yang harus dicari kesepahaman.
Termasuk, kata politikus PDIP tersebut, adalah kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak memiliki peranan sebagai penyidik perkara.
"Kami melihat Satpol PP ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat