"Penekanannya adalah ketegasan dan efek jera masyarakat dari pengusaha sampai ke tingkat bawahnya. Kalau atasnya beres, bawahnya pasti ikut beres, tapi kalau ada celah-celah itu kan juga harus punya ketegasan hukum yang jelas," kata politikus PDIP itu.
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19.
Revisi itu akan mengubah sejumlah materi yang mengatur beragam ketentuan baru penanganan COVID-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang dianggap tidak berperan aktif mencegah penyebaran COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat