- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies: Penegakan Hukum Jangan Dijalankan secara Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap usulan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan tak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Usulan ini masuk dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 yang diusulkan kepada DPRD DKI.
"Penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," kata Anies dalam pidato rapat paripurna yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli.
Sanksi pidana ini, kata Anies akan dikenakan jika telah melakukan pelanggaran berulang. Artinya, pidana bagi setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.
Lalu, pidana bagi subjek hukum atau pelaku usaha tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat