- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Anies: Penegakan Hukum Jangan Dijalankan secara Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Ancaman pidananya berupa 3 bulan kurungan atau denda Rp500 ribu untuk pelanggaran tak menggunakan masker dan Rp50 juta untuk subjek hukum pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Anies berharap, adanya sanksi pidana ini, jika disetujui DPRD, dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.
"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," ucap dia.
Ia juga berharap pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.
"Penegakan hukum jangan dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat