Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Punya Aturan Berbeda, Harap Disimak!

Anies Baswedan Punya Aturan Berbeda, Harap Disimak! Kredit Foto: GenPI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 covid-19. Aturannya sedikit berbeda dengan Inmendagri.

Anies menjelaskan, bahwa akan ada beberapa aturan untuk perbatasan tersebut, mulai dari pasar tradisional yang dibuka dengan jam operasional tertentu dan kapasitas setengahnya.

Baca Juga: Anies: Penegakan Hukum Jangan Dijalankan secara Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

"Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Anies, Kamis (22/7).

Pasalnya, ketentuan tersebut berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4 covid-19 wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri menetapkan, bahwa jam operasional pasar tradisional akan mengikuti jam buka supermarket, toko kelontong hingga pasar syawalan hingga pukul 20:00 WIB.

Menurutnya, Anies lebih baik pasar tradisional buka pukul 13.00 WIB sedangkan supermarket dan pasar swalayan akan mengikuti Inmendagri, beroperasional hingga pukul 20:00 WIB.

Sementara itu, Anies juga masih belum mengizinkan mall atau pusat berbelanjaan lain seperti restoran beroperasional secara dine in. Untuk restoran masih melayani delivery atau take away.

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: