Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pajak?

Apa Itu Pajak? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Untuk membantu mendanai pekerjaan dan layanan umum, membangun dan memelihara infrastruktur, pemerintah biasanya mengenakan pajak kepada penduduk perorangan dan perusahaannya. Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk kemajuan ekonomi dan semua yang hidup di dalamnya.

Banyak negara lain di dunia, pajak penghasilan diterapkan pada beberapa bentuk uang yang diterima oleh wajib pajak. Uang itu bisa berupa pendapatan yang diperoleh dari gaji, keuntungan modal dari apresiasi investasi, dividen atau bunga yang diterima sebagai pendapatan tambahan, pembayaran yang dilakukan untuk barang dan jasa, dll.

Ada beberapa jenis pajak yang sangat umum, yaitu:

1. Pajak penghasilan

Pajak penghasilan merupakan persentase dari pendapatan yang dihasilkan yang diserahkan kepada pemerintah.

2. Pajak perusahaan

Pajak perusahaan yakni persentase keuntungan perusahaan yang diambil sebagai pajak oleh pemerintah untuk mendanai program federal

3. Pajak penjualan

Yaitu pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu yang bervariasi menurut yurisdiksi.

4. Pajak properti

Yaitu pajak yang berdasarkan nilai aset tanah dan properti.

Negara dan fungsi yang setara sepanjang sejarah telah menggunakan uang yang disediakan oleh perpajakan untuk melaksanakan banyak fungsi. Beberapa di antaranya termasuk pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi seperti jalan, transportasi umum, sanitasi, sistem hukum, keselamatan publik, pendidikan, sistem perawatan kesehatan, militer, penelitian ilmiah, budaya dan seni, pekerjaan umum, distribusi, pengumpulan dan penyebaran data, asuransi publik, dan operasi pemerintah itu sendiri. Kemampuan pemerintah untuk menaikkan pajak disebut kapasitas fiskal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: