Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak! Ini Implementasi Keuangan Berkelanjutan yang Dimotori OJK

Simak! Ini Implementasi Keuangan Berkelanjutan yang Dimotori OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

OJK telah membuat Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025) sebagai upaya mendukung komitmen Pemerintah di Paris Agreement dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Lantas sejauh mana, implementasi keuangan berkelanjutan yang telah digalakkan regulator?

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengatakan, salah satu bentuk implementasi dari Roadmap tahap I yaitu OJK telah mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

"OJK juga telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan antara lain POJK Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik; serta POJK Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)," ujar Wimboh saat menghadiri ESG Capital Market Summit di Jakarta, Selasa (27/7/2021). Baca Juga: Dukung KUR Pertanian, OJK Bakal Dongkrak Jumlah Klaster Pertanian

Selain itu, regulator juga mengeluarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 24 Tahun 2018 tentang Insentif Pengurangan Biaya Pungutan sebesar 25% dari Biaya Pendaftaran dan Pernyataan Pendaftaran Green Bond.

"Pada tahun 2020, OJK juga telah mengeluarkan insentif untuk mendukung kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) melalui pengecualian BMPK dalam proyek produksi KBL BB, serta keringanan penghitungan ATMR dan penilaian kualitas kredit dalam pembelian KBL BB oleh konsumen," tambah Wimboh.

Bak gayung bersambut, Stakeholder pun telah merespon kebijakan-kebijakan OJK dalam bidang keuangan berkelanjutan tersebut. Misalnya dengan terbentuknya Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia, terdiri dari 13 bank dan PT SMI, yang telah siap mendukung implementasi keuangan berkelanjutan.

Lalu Penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor ekonomi berorientasi hijau sebesar lebih dari Rp800 triliun, yang diharapkan akan terus berkembang setelah adanya taksonomi hijau yang sedang disusun. Penerbitan green bonds di Bursa Efek Indonesia oleh PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp500 miliar, dengan total target green bond sebesar Rp3 Trilliun. Baca Juga: OJK Pastikan Indonesia Siap Garap Peluang Keuangan Berkelanjutan, Begini Penjelasannya...

Selanjutnya, Penerbitan Global Sustainability/Green Bond sekitar USD1,9 billion (eq. Rp27,4 Triliun) di Singapore Exchange oleh Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri serta PT Barito Pacific Tbk. Selain itu OCBC NISP juga menerbitkan green bond dan gender bond dengan nilai sebesar Rp60 Triliun yang dilakukan melalui mekanisme private placement dengan IFC.

"Selain indeks SRI – Kehati yang saat ini terdiri dari 25 emiten bursa, BEI juga meluncurkan ESG Leaders Index untuk mewadahi permintaan yang tinggi atas reksadana dan Exchange Traded Fund (ETF) bertema ESG," sebut Wimboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: