Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diterjang Covid-19 Gelombang Kedua, Ketum MHKI: Banyak Pasien Mengantre di RS

Diterjang Covid-19 Gelombang Kedua, Ketum MHKI: Banyak Pasien Mengantre di RS Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa Paranadipa Maikel, melaporkan sejak gelombang kedua pandemi Covid-19, kondisinya lebih mencekam dibandingkan pandemi gelombang pertama. Di rumah sakit tempat ia bertugas, setidaknya ada lima orang yang meninggal karena Covid-19 setiap harinya. Instalasi Gawat Darurat (IGD) juga penuh.

"Banyak pasien yang tidak bisa masuk ke IGD karena harus mengantre, padahal sudah mengalami dada sesak. Ini karena sudah tidak lagi tersedia kamar dan oksigen. Sudah penuh," ujar Mahesa dalam diskusi online bertajuk Kebebasan Ekonomi di Masa Pandemi: Mencari Titik Temu antara Hak Makmur dan Hak Sehat yang digelar atas kerja sama Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dengan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS) serta didukung oleh Kemenkumham RI, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Tekan Peluang Infeksi Covid-19 Varian Baru, Yuk Dapatkan Vaksin!

Padahal, lanjut Mahesa, konstitusi Indonesia mengamanatkan untuk memenuhi hak sehat warganya. Berdasarkan Pasal 28H ayat 1 UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Selain itu, berdasarkan Pasal 34 ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan, "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak".

Mahesa yang juga seorang Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, pandemi Covid-19 selain menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan, juga menjadi bagian tanggung jawab masyarakat. Karena itu, dia mendorong ke semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sebab, seseorang yang melanggar protokol kesehatan dapat membahayakan keselamatan orang lain. Karena itu, hak bergerak seseorang yang tidak mematuhi protokol kesehatan harus dibatasi dalam situasi pandemi ini demi keselamatan orang banyak.

Terkait aktivitas ekonomi masyarakat, Mahesa menegaskan bahwa pihak kesehatan tidak pernah melarang aktivitas ekonomi masyarakat. Bahkan, ia mendorong selama beraktivitas ekonomi, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal.

"Gunakan masker, usahakan dua lapis masker. Tidak membuka masker di ruangan dengan banyak orang. Jaga jarak untuk mencegah paparan, tidak terjadi kerumunan. Pastikan ruangan dengan ventilasi udara. Sering mencuci tangan, tidak menyentuh daerah wajah terutama setelah memegang benda. Disinfeksi barang-barang yang sering disentuh. Secara periodik dilakukan screening," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: