Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustadz Adi Hidayat Bahas Vaksin Covid-19, Sinovac Disebut-sebut...

Ustadz Adi Hidayat Bahas Vaksin Covid-19, Sinovac Disebut-sebut... Kredit Foto: YouTube/Adi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustaz Adi Hidayat kembali muncul. Kali ini UAH sapaan akrabnya membahas tentang Vaksin Sinovac. Menurutnya, itu merupakan Thoyyib.

Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan proses vaksinasi. Vaksin yang saat ini digunakan oleh pemerintah yakni vaksin sinovac.

Baca Juga: Orang Demokrat: Pejabat Harus Pakai Sinovac karena Kebijakan Kalian

Namun, masih ada sebagian masyarakat yang mengaku belum yakin dengan manfaat dan hukum vaksin berdasarkan syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskannya melalui sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, sebagaimana dilansir Suarabogor.id dari terkini.id -jaringan Suara.com.

Menurut Ustadz Adi Hidayat atau yang akrab disebut UAH, makanan yang dimasukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam.

Hal itu dijelaskan dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 186 di mana makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).

Halal di sini berarti tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Selain itu, halal juga bermakna sesuai dengan syariat cara memperolehnya. Bukan dari mencuri atau didapat dari uang hasil perbuatan jahat.

Sementara ‘thoyyib’ artinya baik untuk tubuh. Dengan kata lain, setelah mengonsumsi suatu makanan, maka tubuh tidak merasa sakit atau timbulnya akibat lain yang mengganggu.

Kaitannya dengan vaksin, thoyyib merupakan kesesuaian dengan tubuh yang divaksin. Itu sebabnya ada efikasi vaksin atau dalam bahasa sederhana disebut ‘kemanjuran’.

Bagi orang yang mempunyai sakit komorbid, seperti darah tinggi dan diabetes, maka vaksin tidak memenuhi kriteria thoyyib.

Di luar kriteria halal dan thoyyib serta halal dan tidak thoyyib, Islam juga membolehkan makanan yang haram, tetapi thoyyib bila terpaksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran.

“… tetapi siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” – QS. Al Baqarah (2): 173.

Penekanannya, sesuatu yang haram bisa dikonsumsi dalam kondisi darurat. Namun, jika dihadapkan pada dua pilihan memungkinkan, maka umat Islam tetap harus memilih yang halal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: