Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Riuh Kritik Penanganan Covid-19 Jokowi, Anak Buah Prabowo Tantang DPR

Riuh Kritik Penanganan Covid-19 Jokowi, Anak Buah Prabowo Tantang DPR Kredit Foto: Arief Poyuono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, menyarankan agar DPR RI menggunakan hak mosi tidak percaya kepada pemerintah dalam hal penanganan Covid-19. Hal itu disarankan Arief lantaran banyaknya kritikan yang disampaikan oleh para anggota DPR RI kepada pemerintah soal penanganan pandemi dirasa kurang efektif.

Arief awalnya menyoroti sikap Ketua DPR RI Puan Maharani yang coba kritis terhadap pemerintah terkait penanganan pandemi. Ia menyoroti kritikan Puan soal aturan makan di rumah makan yang dibatasi selama 20 menit dalam PPKM. Kemudian ia juga menyoroti kritik yang dilontarkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas soal penangan pandemi.

Baca Juga: Gantikan Megawati, Jokowi Bakal Jadi Ketum PDIP yang Baru?

"Kalau cuma kritik dan kritis kepada pemerintah dalam hal penanganan covid yang dianggap morat-morit dan banyak jatuh korban nyawa masyarakat, artinya sudah cukup untuk DPR RI menggelar mosi tidak percaya pada Pemerintahan Jokowi atas penanganan Covid-19 apalagi tidak sedikit dana negara yang dikeluarkan untuk penanganan Covid," kata Arief, Jumat (6/8/2021).

Menurut Arief, dengan menyampaikan hak mosi tidak percaya kepada pemerintah justru akan terlihat apakah anggota DPR RI ini mewakili rakyat atau mewakili pemerintah. Ia mengatakan, harus ada aksi nyata.

"Maka DPR harus ada aksi nyata sebagai pertanggungjawabannya pada rakyat yang sudah menitipkan suaranya pada DPR, yaitu membuat mosi tidak percaya pada Jokowi," tuturnya.

Adapun selain menggunakan hak mosi tidak percaya, Arief mengatakan, DPR bisa juga membentuk panitia khusus atau pansus mengenai penanganan Covid. "Sebab kalau cuma kritik dan kritis, mana didengar oleh pemerintah yang ada cuma adu bacot aja di medsos dan media-media," tandasnya.

Untuk diketahui, istilah mosi tidak percaya pada dasarnya tidak akan cukup jika diartikan secara harfiah. Namun, jika merujuk pada KBBI, kata mosi diartikan sebagai keputusan rapat, misal parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat.

Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah. Ketika berbicara tentang hak-hak DPR, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A Ayat 2. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dari ketiga hak DPR tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak DPR dalam menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat ini merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket, maupun dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dari uraian ini, dapat dikatakan bahwa mosi tidak percaya merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: