Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terganjal Kasus SWAB, Habib Rizieq Gagal Bebas

Terganjal Kasus SWAB, Habib Rizieq Gagal Bebas Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab seharusnya hari ini Senin, 9 Agustus 2021 bebas demi hukum dan bisa pulang ke rumah karena telah menjalani putusan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, namun mendadak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penahanan terkait kasus RS Ummi selama 30 hari hingga 9 September 2021 sehingga Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas. 

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin (9/8/2021).

Ichwan menjelaskan masa penahanan Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis.

Hanya, kata Ichwan, Habib Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Habib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.

faktakini/WE

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: