Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jawab Protes Pengacara Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan sebut Pasalnya Berbeda

Jawab Protes Pengacara Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung, Arteria Dahlan sebut Pasalnya Berbeda Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR-RI Arteria Dahlan menjawab protes sejumlah pihak, termasuk pengacara yang pernah menangani kasus korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang tidak puas dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Arteria mengatakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. 

"Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Antara fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria dihubungi via telepon, Jumat (13/8) sore.

Arteria pun menyarankan para pemrotes mencermati muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Pasalnya, secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.

“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang gak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat berat? Kan begitu. Jadilah orang yang berlaku adil,” ujarnya.

Menurut dia, jaksa dalam kasus tersebut sudah mencermati fakta hukum dan duduk perkara sebelum melakukan penuntutan. Dan, aspek keadilan hukum, ungkap Arteria, sudah terpenuhi.

"Jadi jangan sepintas-sepintas tiba-tiba kita bilang jaksa yang salah, ini hakim yang salah. Kalau gak senang kan ada Komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Dalam konstruksi hukumnya (sudah adil), siapapun orang hukumnya, kalau melihat perkara itu, jaksa sudah menuntut 4 tahun tiba tiba vonis 4 tahun, masa kasasi lagi? Prinsip hukumnya tidak membenarkan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Soal beragam protes terkait putusan itu, Arteria menyarankan agar para pemrotes tidak asal ngomong. Perbedaan putusan hakim antara Pinangki dan kasus lain, kata Arteria, tentu karena pasal yang disangkakan pun berbeda.

"Konsekuensinya ancaman hukumnya juga berbeda, jangan disamaratakan. Makanya saya katakan, jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: