Korupsi Proyek Tol Laut Era Presiden Jokowi Terbongkar, Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Dari kasus tersebut, Penyidik tipikor berhasil menyita barang bukti berupa Dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana / SPM dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak, Uang tunai Senilai Rp 1.000.000.000., (satu miliar rupiah) yang disita dari penyedia, Bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp 348.310.400, (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tuga Ratus Sepuluh Ribu Empat ratus Rupiah)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal Penjara Seumur Hidup Atau paling Singkat 4 Tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: