"Dalam merekrut relawan, Kemenkes juga bekerja sama dengan banyak lembaga profesi, dan perguruan tinggi bidang kesehatan,” ujar Kirana.
Kemenkes, saat ini terus membuka lowongan relawan bagi Nakes untuk ditempatkan di rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan khusus COVID-19 di seluruh Indonesia. Nakes yang dicari memiliki sejumlah kualifikasi.
Antara lain, dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi), dokter umum, epidemiolog, ahli gizi, psikolog klinis, ahli kesehatan lingkungan, perawat, serta bidan.
Bukan itu saja, Kemenkes juga membuka kesempatan kepada ahli teknologi laboratorium medik, dietisien, tenaga teknis kefarmasian, apoteker, radiografer, rekam medis, dan elektromedik untuk ikut bergabung.
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk jadi relawan COVID-19 Kemenkes, antara lain, terdaftar sebagai peserta dari salah satu dari layanan kesehatan berikut ini, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau asuransi kesehatan lainnya yang masih aktif.
Selain itu mendapatkan izin dari orang tua, suami, atau istri yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: