Setelah sukses bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk melakukan proses pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) tahap ketiga di akhir Juli lalu, kini BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) kembali mencairkan dana Taperum kepada PNS yang pensiun di periode Januari–April 2021.
Adapun jumlah penerima mencapai 48.065 orang dengan total dana sebesar Rp229 miliar. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, pencairan tahap keempat ini kembali bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.
“PNS pensiun di periode Januari hingga April 2021 tidak perlu datang atau mengirmkan berkas ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, jadi PNS pensiun cukup di rumah saja,” ungkap Ari, dalam siaran media, Jumat (20/8/2021).
Hingga 19 Agustus 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,83 triliun kepada 432.208 PNS pensiun dan ahli waris, di mana saat ini masih terus berlangsung pencairan dengan mekanisme perbankan yang menggandeng BRI.
Jumlah penerima dana tersebut setara dengan 42% dari seluruh target penerima dana Taperum.
Bagi PNS pensiun yang datanya tercatat di database Taspen akan menerima notifikasi melalui pesan singkat (SMS), yang berisi pemberitahuan bahwa dana Taperum akan ditransfer pada hari kerja berikutnya setelah menerima pesan tersebut.
Adapun rekening yang digunakan untuk pengembalian, merupakan rekening yang sama sebagaimana Taspen melakukan pembayaran pensiun bulanan.
“Terus pantau saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,” tutup Ari.
BP Tapera senantiasa berupaya memberikan layanan prima dan semaksimal mungkin, khususnya dalam pencairan dana tabungan dengan tetap memerhatikan koridor dan prosedur guna menjaga tata kelola sesuai aturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat