Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Soal Masalah Tapera: Subsidi Mestinya Beban Pemerintah, Malah Ditransfer ke Rakyat

YLKI Soal Masalah Tapera: Subsidi Mestinya Beban Pemerintah, Malah Ditransfer ke Rakyat Kredit Foto: PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyerukan pembatalan program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal ini dadasari pada tuntutan masyarakat terkait dengan aturan yang dinilai memberatkan pekerja dari Indonesia.

"Kami melihat lebih banyak dimensi yang kontra terhadap kebijakan ini daripada yang pro. Saya kira perlu pengkajian ulang dan juga penundaan atau bukan penundaan, tuntutan masyarakat kan dibatalkan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, Selasa (11/06/2024).

Baca Juga: Soal Iuran Peserta Akan Biayai IKN, BP Tapera: Mohon Maaf...

YLKI mengangkat tuntutan ini karena kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan Tapera. Menurutnya, minimnya keterlibatan publik menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan besar dari masyarakat.

"Itu menunjukkan eskalasi dari masyarakat yang mungkin dari sisi policy making process tidak dilibatkan, ataupun tidak tahu product knowledge-nya dan lain sebagainya," kata Tulus.

Selain itu, Tulus menilai bahwa penerapan Tapera tidak sesuai dengan harapan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Masyarakat merasa bahwa tanggung jawab subsidi hunian seharusnya berada pada pemerintah, bukan masyarakat.

"Kontennya itu kalau kita lihat dari berbagai isu yang berkembang dan juga isu-isu yang ditangkap masyarakat. Masyarakat mengeklaim subsidi adalah kebijakan pemerintah atau tanggung jawab pemerintah. Nah kenapa kemudian masyarakat ikut menanggung subsidi. Mestinya subsidinya menjadi beban pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat untuk menanggung subsidi," jelasnya.

YLKI menyuarakan kekhawatiran luas dari masyarakat terhadap kebijakan Tapera. Mereka berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan suara dan beban masyarakat.

Baca Juga: PDIP Soal Penyitaan Ponsel Hasto: Melanggar Norma Etika!

Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta. PP tersebut menetapkan besaran simpanan Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan sisanya oleh pemberi kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: