Pemerintah memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum, untuk memastikan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Baca Juga: Penurunan Harga PCR Dukung Kebijakan Pengendalian Pandemi
“Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan COVID-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Oleh karena itu, Menteri Johnny mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi bersama untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik. Dia menjelaskan bahwa pemerintah memahami bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal.
“Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” tegas Bapak Menteri.
Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Selain itu, pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi SE tersebut di setiap daerah. Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Johnny.
Berdasarkan SE tersebut, tarif batas tarif tertinggi tes RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 495.000, sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp 525.000. Biaya untuk wilayah di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang, berdasarkan dinamika harga operasional yang ada. Pemerintah juga akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: