Warta Ekonomi, Jakarta -
Meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia, namun sektor pusat perbelanjaan atau mall mulai mendapat keringanan.
Terkait hal tersebut, ada beberapa syarat yang harus dilalui oleh para calon pengunjung yang ingin masuk ke dalam mall.
Baca Juga: 3 Cara Vaksin Covid-19 Memicu Kekebalan Tubuh | Infografis
Simak informasi lebih lengkap tentang topik syarat masuk mal selama perpanjangan PPKM Level dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: