Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Lisensi OJK, TaniFund Targetkan 1 Juta Mitra Petani dan UMKM

Kantongi Lisensi OJK, TaniFund Targetkan 1 Juta Mitra Petani dan UMKM TaniFund. | Kredit Foto: TaniFund
Warta Ekonomi, Jakarta -

TaniFund, platform peer-to-peer lending, memasuki babak baru setelah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Fintek P2P Lending Sektor Agrikultur. Sebagai P2P lending agrikultur pertama di Indonesia yang berizin OJK, TaniFund makin memperkuat komitmen dan strateginya dalam menyediakan akses permodalan bagi petani dan UMKM di seluruh negeri.

Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Surat Tanda Berizin KEP-64/D.05/2021 yang diterbitkan pada tanggal 2 Agustus 2021. Dengan demikian, TaniFund bergabung bersama 68 P2P lending lainnya dengan predikat "berizin dan diawasi OJK". Dari daftar tersebut, TaniFund adalah satu-satunya P2P lending yang bergerak di bidang agrikultur dengan izin OJK hingga siaran pers ini diterbitkan.

Baca Juga: Ambisi Telkom Berkongsi dengan Microsoft: Menjelma Perusahaan Digital Telco yang Terdepan!

TaniFund sebagai unit P2P lending di bawah startup agritech TaniHub Group meyakini bahwa lisensi OJK yang diraih dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan para pendana (lender) dan peminjam (borrower). Dengan mengantongi izin usaha dari OJK, TaniFund dapat dipastikan keabsahan keberadaannya karena telah diakui secara resmi dan diawasi secara aktif oleh regulator industri keuangan Indonesia.

Dengan berbekal dukungan masyarakat, TaniFund akan memperluas ekspansinya ke luar Pulau Jawa, melakukan inovasi produk, dan memperkuat monitoring melalui advanced internal credit scoring.

Natalia Rialucky Marsudi, Chief Strategy Officer TaniHub Group mengatakan, lisensi OJK makin memantapkan TaniFund untuk dapat menyalurkan pendanaan baru sebesar Rp700 miliar dalam beberapa tahun ke depan. "Harapan kami di TaniFund adalah ingin lebih luas lagi menciptakan dampak sosial dengan memberikan akses inklusi keuangan dan permodalan bagi petani serta pengusaha UMKM lokal melalui ekosistem kami," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Ria, dengan lisensi OJK TaniFund meyakini dapat mengundang lebih banyak lagi lender baru dan mendorong lender lama untuk meningkatkan pendanaan mereka. Pasalnya, lisensi OJK akan membuat para lender baru dan lama makin mantap dengan kesiapan TaniFund dalam mengurasi proyek-proyek pendanaannya. Edukasi mengenai pemahaman risiko, ujarnya, tetap rutin diberikan kepada lender sesuai dengan anjuran OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Tujuan kami melalui lisensi ini adalah menjaga TKB90 kami di angka 100%. Perlu kami tekankan bahwa berdasarkan aturan OJK, para lender tetap harus menyadari bahwa tetap ada risiko pendanaan yang mereka akan tanggung, misalnya risiko telat bayar atau gagal bayar. Untuk memitigasi risiko tersebut, TaniFund memiliki advanced credit scoring system, agronomist yang andal, kontrak dengan credit insurance, dan memenuhi berbagai arahan dari pihak regulator," ujarnya.

Pamitra Wineka, CEO TaniHub Group mengatakan, lisensi OJK menjadi bahan bakar bagi TaniFund agar terus bergerak menciptakan dampak sosial (social impact) melalui penyediaan akses permodalan dan pembinaan kepada petani. "Sebagai bagian dari TaniHub Group, TaniFund ke depannya diharapkan makin memperbesar kontribusinya terhadap bisnis, sesuai dengan strategi kami dalam beberapa tahun ke depan untuk memperkuat sisi hulu atau upstream agar makin memberikan dampak kepada sektor pertanian Indonesia," ujar Pamitra.

Sejak didirikan pada 2017 hingga kini, TaniFund telah menyalurkan pendanaan dari masyarakat sebesar Rp324,3 miliar kepada lebih dari 4.000 borrower. Seiring dengan bertumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada TaniFund, hingga kini total lender telah mencapai lebih dari 10.000, terdiri dari lender individu maupun institusi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: