Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK Tak Peduli Sama Ulah Novel Baswedan Cs

Pimpinan KPK Tak Peduli Sama Ulah Novel Baswedan Cs Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan Novel Baswedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK.

Novel cs melaporkan Alex dengan tuduhan melanggar kode etik lantaran menyebut 51 pegawai komisi antirasuah tidak lagi bisa dibina.

"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya nggak peduli," tegas Alex dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Baca Juga: Moeldoko Dikecam Efek TWK KPK Tak Dilarikan ke Presiden: Nggak Paham Isu Pemberantasan Korupsi

Alex dilaporkan tujuh pegawai KPK nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewas KPK pada Rabu (18/8). Mereka yang melaporkan Pimpinan KPK dua periode itu yakni, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

Baca Juga: Polemik Soal TWK KPK, Moeldoko: Jangan Libatkan Jokowi !

Alex dituding melanggar kode etik lantaran dalam konferensi pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, pada Selasa (25/5), menyebut 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

Menurut Novel cs, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' telah merugikan 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: