Pemerintah menginisiasi pengembangan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat dan meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan teknologi tersebut.
Pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor. Selain itu, teknologi digital berperan penting dalam memandu jarak atau lokasi yang merupakan fitur penting dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Lima Juta Vaksin Tiba di Tanah Air, Indonesia Amankan Lebih 200 Juta Dosis Vaksin
"Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing, Treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi. Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Senin (23/8/2021).
Lanjutnya, "Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri kita sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya."
Menteri Johnny juga menjelaskan, aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap Covid-19. Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.
Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área. Melalui aplikasi PeduliLindungi, orang tersebut dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes Covid-19, atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien Covid-19.
Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu:
- Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional);
- Transportasi (darat, laut, udara);
- Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan);
- Kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT):
- Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan);
- Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).
Sebagai contoh, berikut penggunaan PeduliLindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes Covid-19.
Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka juga diizinkan masuk mal, tetapi dengan standar prokes kuning.
Terakhir adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat. "Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus," ujar Menteri Johnny.
Saat ini, menurut Johnny, penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, resoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupannya dengan cara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.
"Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini," tambahnya. Sementara, selama masa uji coba, tercatat lebih dari 5,1 pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum