Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Tegaskan Selama Pandemi COVID-19, PPKM Bakal Terus Diberlakukan

Luhut Tegaskan Selama Pandemi COVID-19, PPKM Bakal Terus Diberlakukan Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku selama pandemi COVID-19.

"PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi. Saya ulangi, perlu kita ketahui bersama bahwa PPKM ini akan terus berlaku selama pandemi," katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Luhut: Jangan Datang ke Stadion, Jangan Nobar

PPKM merupakan instrumen menyeimbangkan pengendalian COVID-19 dengan ekonomi atau penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Penentuan level PPKM menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah serta berlaku setiap satu sampai dua pekan sekali berdasarkan hasil evaluasi.

"Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 dan 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama," ujar Luhut.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan PPKM akan diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 nanti.

Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, terutama di luar Pulau Jawa dan Bali telah membaik. Namun, masyarakat tetap harus waspada.

Jumlah provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level tertinggi telah berkurang dari awalnya 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Sedangkan untuk di Pulau Jawa, Presiden menyebutkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya serta beberapa wilayah kota-kabupaten lain sudah berada pada PPKM level 3 pada 24 Agustus 2021.

Dengan membaiknya indikator penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: