Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir menargetkan pembangunan Pertashop milik PT Pertamina (Persero) mencapai 10 ribu unit dalam tiga tahun mendatang. Untuk mencapai target tersebut, Erick meminta Pertamina bekerjasama dengan pengusaha daerah dan pesantren.
"Kita membangun ekonomi yang seimbang. Dengan 10 ribu Pertashop ini, masing-masing 3 pekerja, berarti ada 30 ribu pekerja yang tercipta secara langsung," kata Erick saat meninjau Pertashop di Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan Potong Waktu Pengeboran Jadi Lebih Cepat
Pertashop merupakan gerai penjualan Pertamina berskala tertentu yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi , LPG non subsidi,dan produk ritel Pertamina lainnya.
Pjs. Senior Vice President Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan sedikitnya 2.901 Pertashop tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sudah dan siap beroperasi untuk menghadirkan energi.
Di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah misalnya sudah ada 443 Pertashop yang berada di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurutnya, dengan kehadiran Pertashop yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membantu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
“Masyarakat di pedesaan yang mayoritas profesinya adalah petani, nelayan, pedagang dan lainnya kini tidak perlu menempuh perjalanan jauh keluar desa untuk mengisi BBM di SPBU, karena kualitas dan harga bahan bakar yang dihadirkan di Pertshop dijamin setara dengan SPBU,” tuturnya.
Fajriyah menambahkan, Pertamina telah mengusung program One Village One Outlet (OVOO), di mana setiap desa atau kecamatan akan memiliki setidaknya 1 lembaga penyalur BBM maupun LPG.
“Kami telah membuka peluang investasi bagi para pengusaha untuk mengelola SPBU mini atau Pertashop, yang tentu nilai investasinya lebih rendah dari SPBU reguler dan bisnisnya sangat menjanjikan,” kata Fajriyah.
Lebih jauh, syarat utamanya adalah badan usaha seperti CV, PT, Koperasi, Usaha Dagang (UD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Untuk persyaratan dan penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada tautan ptm.id/MitraPertashop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq