Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-Siap! Eng-Ing-Eng... Muhammad Kece Bisa Di-Ahok-Kan, Ancamannya Gak Kebayang Bos!

Siap-Siap! Eng-Ing-Eng... Muhammad Kece Bisa Di-Ahok-Kan, Ancamannya Gak Kebayang Bos! Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono mengatakan bahwa penangkapan Muhammad Kece, tersangka kasus permusuhah SARA dan penodaan agama, di Bali, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Menruutnya, tersangka Kece diduga keras melakukan tindak pidana antara lain sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa permusuhan dan kebencian di masyarakat berdasarkan SARA. Baca Juga: Lebih dari 30 Ribu Buruh serta Keluarganya Divaksin plus Pemberian Sembako, KSPI Puji Polri

“(Soal permusuhan SARA) diatur dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dan jo pasal 45 ayat 2A UU ITE dengan ancamanan pidana 6 tahun, atau peraturan lainnya yaitu pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan pada yang bersangkutan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/8/2021) kemarin. Baca Juga: M Kece Berhasil Ditangkap Polisi, Demi Kerukunan Cyber Indonesia Incar Abdul Somad

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: