Siap-Siap! Eng-Ing-Eng... Muhammad Kece Bisa Di-Ahok-Kan, Ancamannya Gak Kebayang Bos!
Diketahui, pasal 156a KUHP merupakan pasal yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas kasus penodaan agama.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto memastikan Muhammad Kece telah ditangkap atas kasus penistaan agama.
“Sudah ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
Lanjutnya, ia mengatakan usai ditangkap di Bali, kini Muhammad Kece akan diabwa ke Bareskrim
“Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil