Pentingnya Satgas Covid-19 di Sekolah untuk Kawal Penerapan Protokol Kesehatan
Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Peran Satgas COVID-19 di tiap satuan pendidikan penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.
“Pemerintah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan PTM secara terbatas, karena ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia. Namun demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran yang baru,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Baca Juga: Tokoh Agama dan Pelaku Seni Diminta Tak Percaya Informasi Hoaks Seputar Covid-19
Seiring kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh selama pandami, membuat risiko learning loss anak-anak semakin menguat. Dikhawatirkan, peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis.
Meski demikian, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Karena itu, menurut Menteri Kominfo, upaya perlindungan kesehatan bagi insan pelaku pendidikan dan keluarganya harus dioptimalkan.
“Selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat. Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas.”
Satgas COVID-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Satuan tugas seperti ini akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19. Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengkomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait.
Terkait persiapan pelaksanaan PTM terbatas, sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Dalam Keterangan Pers di Graha BNPB, Kamis (26/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, bahwa pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan. Melainkan juga menjadi tanggung jawab orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial.
Menegaskan hal tersebut, Menteri Kominfo menyatakan, “Pemerintah mengajak setiap pihak bahu-membahu menyiapkan kondisi yang kondusif agar anak-anak bisa segera belajar di sekolah dengan aman. Kita jaga bersama, agar perlindungan kesehatan insan pendidikan tidak hanya berlaku pada saat pelaksanaan pendidikan di sekolah, melainkan juga sebelum atau selama perjalanan menuju kegiatan belajar, serta evaluasinya kita kawal bersama.”
Keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama. Para pelajar adalah generasi muda penerus bangsa. Jaminan keamanan kesehatan pendidik maupun peserta didik, akan berpengaruh pada keluarga masing-masing. Dengan demikian, protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Sebuah kebiasaan baru dalam PTM harus dikawal bersama di lapangan, agar dapat benar-benar diterapkan dan berkelanjutan.
Per 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi
PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas. Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: