Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banding Ditolak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Pantang Nyerah: Insya Allah Kasasi

Banding Ditolak, Kuasa Hukum Habib Rizieq Pantang Nyerah: Insya Allah Kasasi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan kasasi atas kasus atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) divonis 4 tahun kurungan penjara.

Namun untuk saat ini, kata Aziz, pihaknya masih menunggu relaas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kemudian jika relaasnya sudah ada akan didiskusikan para terdakwa termasuk HRS dan tim kuasa hukum baru setelah itu diputuskan.

"Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding dzalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kedzaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).

Baca Juga: Yang Ngomong Orang Anti Ahok, Pak Jokowi Dengerin Ya! Lepasin Habib Rizieq, Pasukan Dia Banyak!

Lanjut Aziz, kemungkinan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Ia juga memastikan HRS sudah memberikan arahan terkait langkah hukum ke depan pasca penolakan banding. Disamping itu, HRS juga sudah memberikan arahan terkait langkah hukum selanjutnya, yaitu setuju dengan tim kuasa hukum.

"Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita," tegas Aziz.

Hasil dari sidang pada Senin (30/8), tidak hanya terhadap HRS Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo menambahkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: