Masa Jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan Segera Berakhir, Tito Siapkan Ancang-ancang
Masa jabatan tujuh orang gubernur di Indonesia akan berakhir tahun 2022. Sehingga jabatan mereka akan diisi oleh seorang penjabat. Ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.
Tidak hanya gubernur, Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Terdiri dari tujuh orang gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Kondisi ini akan berdampak pada banyaknya jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) kepala daerah. Sampai Pilkada 2024.
Baca Juga: Kantor PDIP dan PSI Dibanjiri Karangan Bunga, Rektor Pro Anies Bongkar Tujuannya, Nggak Nyangka.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik juga mengatakan, ada empat jabatan pengganti kepala daerah yang dapat mengisi kekosongan, yakni Pjs, Pj, pelaksana harian (Plh), dan pelaksana tugas (Plt).
Plh dan Pjs memiliki kewenangan yang terbatas, tidak penuh seperti kepala daerah. Sedangkan Pj dan Plt, tambahnya, memiliki kewenangan penuh dan sama seperti kepala daerah.
Berikut daftar daerah yang masa jabatan gubernurnya akan berakhir pada 2022:
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: