Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Stimulus Pemerintah, Paramount Land Berhasil Jual 2.700 Unit Properti Selama Pandemi

Ada Stimulus Pemerintah, Paramount Land Berhasil Jual 2.700 Unit Properti Selama Pandemi Kredit Foto: Paramount Land
Warta Ekonomi, Jakarta -

Paramount Land mencatat sebanyak 2.700 unit telah terjual selama 18 bulan masa pandemi. Direktur Paramount Land M. Nawawi mengungkapkan, pencapaian ini dapat diperoleh salah satunya karena stimulus properti yang diberikan pemerintah.

"Adanya stimulus pemerintah terkait suku bunga dan lain-lain, saya meyakini ini menciptakan pasar baru. Masyarakat yang keuangannya baik-baik saja, hasrat [membeli propertinya] muncul. Akhirnya semua developer properti ikut menyampaikan informasi jualan dan orang jadi tertarik dengan properti," kata Nawawi dalam webinar yang diselenggarakan Paramount Land, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Paramount Land Perkenalkan Kota Baru Paramount Petals

Ia menjelaskan, hampir semua contoh yang disediakan Paramount Land laris terjual. Pada 2020, Paramount Land melakukan perilisan produk properti sebanyak 7 kali, kemudian sekitar 4 kali pada 2021. Setiap perilisan tersebut, menurut Nawawi, rata-rata produk rilis habis terjual. Padahal biasanya, pencapaian tersebut baru bisa didapatkan setelah 2-3 bulan sejak rilis.

Oleh karena itu, Nawawi mengapresiasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, "Langsung atau tidak langsung, [stimulus pemerintah] menciptakan pasar untuk properti."

Adapun program bantuan pembiayaan properti yang telah disediakan pemerintah mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: