Rumahnya Terancam Digusur, Hei Rocky Gerung, Sebelum Tunjuk Hidung Orang, Tunjuk Hidung Mu Sendiri
Sebelumnya, Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar juga membenarkan hal tersebut.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," katanya kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Lanjnjutnya, ia mengatakan ada tiga poin yang dipaparkan dalam somasi tersebut, yang pertama memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengakui tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Kemudian yang kedua menyatakan Sentul City akan menindak tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, ketiga soal ancaman merobohkan bangunan jika Rocky tidak segera mengosongkan huniannya.
Menurut Haris, kliennya membeli tanah tersebut dengan mengantongi surat garapan.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengaku PT Sentul City tidak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil