Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koar-koar Motif Politik di Kasus Rocky Gerung, Anak Buah AHY Kena Skakmat PDIP: Provokatif!

Koar-koar Motif Politik di Kasus Rocky Gerung, Anak Buah AHY Kena Skakmat PDIP: Provokatif! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut pernyataan Politikus Demokrat Andi Arief yang menyebut permasalahan PT Sentul City yang meminta Rocky Gerung membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, bermotif politik adalah pernyataan yang propokatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, masalah Rocky Gerung dan PT Sentul adalah perkara yang berada di luar kepentingan politik. Dia menegaskan, tudingan Andi Arief soal motif politik dibaliknya adalah upaya untuk membenturkan masyarakat. Itu opini sesat.

"Menarik masalah pertanahan ini ke ranah politik adalah pola provokatif dan mengganggu ketertiban masyarakat dan berupaya untuk membentuk opini sesat untuk pembenturan di masyarakat. Orang-orang yang punya pola pikir begini perlu ditelusuri juga motifnya dan tidak boleh dibiarkan," kata Junimart ketika dikonfirmasi Populis.id, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Naik Pitam Diusir dari Rumah Sendiri, Rocky Gerung: Sentul City Kurang Ajar!

Junimart mengaku, perkara Rocky Gerung dan PT Sentul City yang saling mengklaim lahan tersebut adalah murni masalah hukum.Dia mengatakan, biarkan perkara itu diselesaikan kedua belah pihak sesuai peraturan yang berlaku.

"Menurut saya, ini murni masalah hukum tentang kepemilikan lahan pertanahan yang diklaim oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan yang berhak dan mempunyai alas hukum yang sah," ucapnya.

Junimart menyebut persoalan tanah antara PT Sentul City dan Rocky Gerung berkaitan tanah garapan. Padahal, kata dia, secara undang-undang, tidak ada alas hukum status tanah garapan.

"Artinya, bila itu tanah untuk garapan, pengertiannya adalah menggarap tanah orang lain dengan alas hukum yang jelas secara tanpa hak dan menggarap tanah orang dan/atau tanah negara dengan izin. Secara undang-undang, kita tidak mengenal alas hukum status tanah garapan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: