Dipolisikan Mas Moel, ICW untuk Urusan ini Minta Maaf, Tap Tidak dengan Kasus Ivermectin
Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, disampaikan tanpa kalimat tudingan.
Moeldoko hari ini resmi melaporkan dua peneliti ICW ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (10/9).
Moeldoko beranggapan ICW telah menuduhnya mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut.
"Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko," ujar Kurnia dalam pernyataan resminya, Jumat (10/9).
ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata 'indikasi' dan 'dugaan'.
Kurnia menjelaskan, sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, ICW memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel.
Selain itu, pernyataan peneliti ICW terkait dengan kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, telah ICW akui bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.
Menurut Kurnia, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers.
Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan permintaan maaf ICW, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut kami sampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin," tutur Kurnia.
Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, lanjut Kurnia, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum.
Untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor, yakni dua peneliti ICW, guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri.
ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.
"Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas," kata Kurnia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: