Medina Zein telah dilaporkan ke polisi pada kamis (16/9/2021). Ia dilaporkan oleh orang bernama Samira.
Hal tersebut diungkap Ahmad Ramzy sebagai kuasa hukum Samira. Ia menyebut laporannya terkait bisnis travel bisnis umrah milik Medina Zein.
Baca Juga: Pihak Taqy Malik Buka Suara Terkait Dana Travel Umrah
"MZ (Medina Zein) selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jamaahnya," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Disebutkan Medina zein pernah meminjang uang pada 2018 ke suami Samira untuk memberangkatkan jamaah umrah.
Medina pun pernah memberi cek yang diduga palsu untuk membayar hutangnya.
"Cek itu tidak bisa dicairkan," sebut Ahmad Ramzy.
Tapi, Medina Zein sempat membayar sebagian hutangnya. Namun, ketika Samira meminta sisa hutangnya, Samira malah diancam akan dipenjarakan.
"Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan polisi," katanya.
Atas hal terseburt, Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman.
Baca Juga: Belum Juga Klarifikasi Soal Dana Umrah, Taqy Malik Unggah Kesibukan Lainnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: