Merasa Tidak Adil, Vicky Prasetyo Meminta Banding
Vicky Prasetyo memutuskan untuk naik banding atas vonis 4 bulan yang diterimanya. Ia merasa keputusan dari majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak adil.
"Sebelum ada putusan tetap, tidak ada eksekusi dari pengadilan," kata Vicky Prasetyo ditemui di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Kalina Oktarani akan Terus Bela Vicky Prasetyo
Karena banding tersebut, ia pun belum bisa dipenjara. Hal ini akan berbeda bila ia menerima vonis kemarin.
"Jadi kecuali kemarin kita menyatakan, 'oke, kita menerima' kita dateng deh, pak jaksa, kita terima putusan ke pengadilan, nanti Vicky dibawa ke Salemba," katanya.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo divonis 4 bulan penjara untuk kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Yang melaporkannya adalah sang mantan istri, Angel Lelga.
Kasus ini berawal setelah Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel pada 2018. Dia menuding Angel yang waktu itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan seorang lelaki.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasusnya dengan Angel Lelga
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: