Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasusnya dengan Angel Lelga

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasusnya dengan Angel Lelga Kredit Foto: (Foto: Instagram)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim memutuskan Vicky Prasetyo bersalah dan memberinya vonis hukuman empat bulan penjara. Sidang itu diperkarakan Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Hari Ini Vicky Prasetyo Akan Disidang atas Kasus Pencemaran Nama Baik

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar hakim menambahkan.

Sebelumnya jaksa menuntut Vicky dengan delapan bulan penjara. Itu berarti, Vonis itu empat bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sang istri, Kalina Oktarani pun langsung menangis dan memeluk adik dan ibunda Vicky sambil menangis, usai vonis dibacakan. Ibunda Vicky pun terlihat kaget dan hanya membalas pelukan Kalina.

Sebelum sidang dimulai, Kalina Oktarani itu memang sudah memasang wajah tegang. Ia mengaku memang khawatir akan vonis hakim.

"Khawatir, takut menghadapi ini, tapi kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kalina sebelum sidang dimulai.

Untuk diketahui, sidang pencemaran nama baik dengan pelapor Angel Lelga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel yang saat itu masih menjadi istrinya.

Baca Juga: Nikahi Cinta Pertama, Siapa Sangka Kini Vicky Safra Jadi Janda Terkaya di Dunia

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: