Lembaga Warkop DKI Merespons Kemunculan Warkopi, Apa Responsnya?
Pihak Lembaga Warkop DKI angkat bicara soal Warkopi dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021. Konferensi pers ini terkait kemunculan Warkopi yang disebut tanpa izin.
Putri mendiang Kasino, sekaligus ketua Lembaga Warkop Dki, Hanna Sukamaningsih menyebut dalam pelaksaan kegiatan, Warkopi belum izin pada Lembaga Warkop DKI. Menurutnya, Warkopi pun sudah bolak-balik tampil di layar kaca.
Baca Juga: Indro Warkop Memberikan Teguran pada Kelompok Anak Muda Mirip Warkop
“Lembaga Warkop DKI menghargai dan mengapresiasi setiap kreativitas dan karya anak bangsa, akan tetapi patut disayangkan, Warkopi dalam melaksanakan kegiatannya, sama sekali belum memperoleh ataupun meminta izin dari Lembaga Warkop DKI, Keluarga Warkop DKI dan Indro Warkop sebagai personil yang masih hidup,” ungkap Hanna.
Dikatakan Hanna, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang merek Warkop DKI yang sah. Nama atau merek Warkop DKI telah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual dan dilindungi secara hukum.
Padahal, Lembaga Warkop DKI adalah pemegang hak eksklusif yang sah atas merek/nama “Warung Kopi Dono Kasino Indro” atau biasa dikenal masyarakat dengan nama “Warkop DKI”. Serta, secara etika adalah layak dan tidak berlebihan apabila Warkopi dapat meminta izin terlebih dahulu guna mencegah terlukanya hati keluarga personil Warkop DKI dan Indro Warkop atas tayangan yang dipertontonkan oleh Warkopi,” ungkap Hanna.
Sebelumnya, pihak manajemen Warkopi menyebut sudah berkomunikasi dengan Hanna. Namun tidsk dijelaskan komunikasi apa yang dimaksud.
"Sampai sekarang manajemen kita masih surat-suratan dengan Mba Hanna, dengan Lembaga Warkop. Komunikasi lancar," sebut perwakilan manajemen Warkopi, Bang Kumis.
Baca Juga: Warkopi Diduga Langgar HAKI, Begini Respons Indro Warkop
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: