Ferdinand turut mengingatkan KPK untuk tidak hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, melainkan memperhatikan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam pengusutan kasus tanah Munjul tersebut.
"Agar benang merah siapa saja yang menikmati hasil korupsi ketahuan," tutur Ferdinand.
Sebagai informasi tambahan, selain Anies yang diperiksa, KPK juga memanggil Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi pada hari ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Baca Juga: PSI Gak Rela Indonesia Dipimpin Gerombolan Tukang Tipu, Rektor Pro Anies Meradang: Itu Pidana!
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: