Sebagaimana diketahui, masa jabatan presiden sudah diatur dalam UUD 1945 yang hanya mengizinkan untuk dua periode.
Namun, kondisi tersebut bisa berubah mengingat masih ada jalan melalui amendemen UUD 1945 tentang aturan tersebut.
Sementara itu, dukungan kepada Presiden Jokowi untuk kembali bertarung pun mengalir melalui Komunitas JokPro (Jokowi-Prabowo) 2024.
Baca Juga: Soroti Prabowo di Pilpres 2024, Pengamat Sarankan Jurus Maut Ini
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti