Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Sebut RUPTL 2021-2030 Beri Porsi 51,6 Persen untuk EBT

Kementerian ESDM Sebut RUPTL 2021-2030 Beri Porsi 51,6 Persen untuk EBT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Wanhar, mengatakan meski tidak secara pasti menyebut kapan, Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) 202-2030 akan dirilis dalam waktu dekat. Ia menyampaikan bocoran dalam RUPTL tersebut setidaknya terjadi kenaikan porsi EBT dalam bauran energi nasional.

"RUPTL itu sudah lebih berpihak kepada EBT. RUPTL sebelumnya hanya 30 persen jatahnya EBT. Untuk RUPTL yang akan di-launching oleh Menteri sudah sekitar 51,6 persen untuk EBT. Ini mencerminkan pemerintah bersama PLN sudah mengantisipasi mengejar nett zero emisi," katanya di Sesi Ketiga dalam Indonesia Energy Transition Dialogue 2021, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Penambahan Kapasitas Pembangkit Listrik EBT secara Masif Mulai Dilakukan 2031

Wanhar menegaskan, penambahan porsi EBT tersebut menurutnya sebagai bentuk keseriusan Indonesia di mata dunia internasional dalam misi menekan emisi karbon global. Langkah mitigasi yang dilakukannya adalah dengan melibatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penyusunan rencana jangka panjang.

Indonesia memiliki komitmen nett zero emisi pada 2060 dan target 2050 dengan keterlibatan bantuan dari dunia internasional. Hingga pada tahun 2060, Kementerian ESDM memiliki road map dalam bentuk 6 langkah dalam per 5 tahun untuk memantau jalannya keberlanjutan misi tersebut.

"Misalkan kita mau melakukan mitigasi. Yang jelas kita sudah melakukan Energy Transition Mechanism dengan pola pendanaan karbon," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: